a. Memimpin organisasi Remaja Masjid Ar-Rasyid (REMAS) dengan baik dan bijaksana.
b. Mengkoordinasi semua aparat kepengurusan.
c. Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan.
d. Memimpin Rapat Harian Pengurus REMAS
e. Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan
berdasarkan musyawarah dan mufakat.
berdasarkan musyawarah dan mufakat.
f. Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.
g. Menandatangani setiap surat yang dikeluarkan oleh Departemen.
h. Mengawasi, mengoreksi, meneliti dan meminta pertanggung
jawaban dari setiap Departemen
dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang telah diberikan.
jawaban dari setiap Departemen
dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang telah diberikan.
i. Memberikan laporan pertanggung jawaban pada Rapat Umum
Anggota di akhir masa jabatannya.
Anggota di akhir masa jabatannya.
2. WAKIL KETUA
a. Bersama-sama Ketua menetapkan kebijaksanaan.
b. Memberikan saran kepada Ketua dalam rangka mengambil
keputusan.
keputusan.
c. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya.
d. Menggantikan tugas Ketua bila Ketua berhalangan hadir
e. Bersama dengan ketua turut Mengawasi, mengoreksi, meneliti
dan meminta pertanggung jawaban dari setiap Departemen
dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang telah diberikan.
dan meminta pertanggung jawaban dari setiap Departemen
dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang telah diberikan.
f. Melaporkan hasil pertanggung jawaban dari setiap Departemen
kepada Ketua secara berkala
kepada Ketua secara berkala
3. SEKRETARIS I dan II
a. Memberi saran atau masukan kepada Ketua dalam mengambil
keputusan.
keputusan.
b. Mendampingi Ketua dalam memimpin Rapat Harian Pengurus.
c. Mendata dan menyimpan file kerja dan biodata anggota REMAS
d. Menyimpan seluruh surat serta arsip yang berhubungan dengan
pengurus harian atau panitia pelaksana kegiatan.
pengurus harian atau panitia pelaksana kegiatan.
e. Bertanggung jawab atas tertib administrasi dan kesekretariatan
REMAS
REMAS
f. Bertindak sebagai notulen dalam Rapat Harian Pengurus.
g. Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat, dan evaluasi kegiatan.
Khusus Sekretaris I :
* Menyiapkan surat yang diperlukan oleh Ketua atau yang
mewakilinya.
* Menyiapkan surat yang diperlukan oleh tiap Departemen dengan
catatan Departemen
tersebut membuat sendiri formatnya.
* Bersama- sama Ketua menandatangani surat yang berhubungan
dengan pengurus harian.
Khusus Sekretaris II :
* Membantu sekretaris I dalam menjalankan tugasnya
* Menggantikan tugas khusus sekretaris I bila sekretaris I
berhalangan.
* Menyiapkan surat yang diperlukan oleh tiap Departemen dengan
catatan Departemen tersebut membuat sendiri formatnya dan
sekretaris II tidak ikut serta menandatangani surat tersebut.
4. BENDAHARA I dan ii
a. Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan dan
pengeluaran uang/ biaya yang diperlukan.
pengeluaran uang/ biaya yang diperlukan.
b. Membuat tanda bukti/ kwitansi setiap pemasukan atau
pengeluaran uang kepengurusan REMAS
pengeluaran uang kepengurusan REMAS
c. Bertanggung jawab atas inventarisasi dan perbendaharaan.
d. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
e. Mengumpulkan dan menyimpan dana sumbangan dana dari
anggota atau masyarakat.
anggota atau masyarakat.
f. Meminta laporan keuangan dari tiap departemen atau panitia
pelaksana kegiatan.
pelaksana kegiatan.
Khusus Bendahara I :
* Menyiapkan dana yang dibutuhkan untuk kegiatan REMAS
* Mengawasi, mengoreksi, dan meneliti keuangan REMAS
* Selalu berkoordinasi terhadap semua aparat kepengurusan tentang
keuangan REMAS
keuangan REMAS
Khusus Bendahara II :
* Bekerja sama serta mendampingi bendahara I dalam mengurus
keuangan REMAS
keuangan REMAS
* Ikut mendata dan menyimpan keuangan REMAS
UNTUK TIAP DEPARTEMEN
a. Koordinator tiap Departemen bertanggung jawab atas seluruh
kegiatan departemennya dan menciptakan mekanisme kerja yang
baik dengan anggotanya.
kegiatan departemennya dan menciptakan mekanisme kerja yang
baik dengan anggotanya.
b. Koordinator tiap Departemen memimpin rapat pada
departemennya dan bila dianggap perlu boleh didampingi oleh
Ketua atau Wakil Ketua.
departemennya dan bila dianggap perlu boleh didampingi oleh
Ketua atau Wakil Ketua.
c. Tiap departemen didalam melaksanakan kegiatan yang telah
diprogramkan harus sepengetahuan seluruh aparat kepengurusan
setelah dikoordinasi dan dikonsultasikan oleh Ketua dan Wakil
Ketua.
diprogramkan harus sepengetahuan seluruh aparat kepengurusan
setelah dikoordinasi dan dikonsultasikan oleh Ketua dan Wakil
Ketua.
d. Tiap departemen berupaya meningkatkan dan mengembangkan
program pada departemennya masing-masing.
program pada departemennya masing-masing.
e. Tiap departemen diperkenankan untuk bekerja sama dengan
departemen lainnya dalam melaksanakan dan meningkatkan
program kerjanya setelah dikonsultasikan pada Ketua dan Wakil
Ketua demi kemajuan bersama.
departemen lainnya dalam melaksanakan dan meningkatkan
program kerjanya setelah dikonsultasikan pada Ketua dan Wakil
Ketua demi kemajuan bersama.
f. Jika departemen ingin membentuk panitia pelaksana dalam
melaksanakan kegiatannya dan membutuhkan anggota lainnya,
maka departemen tersebut harus berinisiatif pertama kali untuk
mengumpulkan anggota dan atas sepengetahuan Ketua.
melaksanakan kegiatannya dan membutuhkan anggota lainnya,
maka departemen tersebut harus berinisiatif pertama kali untuk
mengumpulkan anggota dan atas sepengetahuan Ketua.
g. Setiap surat yang dikeluarkan tiap departemen harus
ditandatangani oleh koordinator departemen
yang bersangkutan atau yang mewakili dan ditandatangani oleh
Ketua dalam format sbb :
ditandatangani oleh koordinator departemen
yang bersangkutan atau yang mewakili dan ditandatangani oleh
Ketua dalam format sbb :
Mengetahui,
Ketua REMAS Koor. Dep. .............
( Nama dan ttd ) ( Nama dan ttd )
h. Dalam menyiapkan surat tiap departemen :
* Sebisa mungkin diusahakan sendiri oleh Departemen ybs. Tetapi
bila menyulitkan, tiap departemen
dapat meminta bantuan kepada sekretaris I dan II dengan catatan
format surat tersebut sudah dibuat
sendiri oleh departemen ybs.
bila menyulitkan, tiap departemen
dapat meminta bantuan kepada sekretaris I dan II dengan catatan
format surat tersebut sudah dibuat
sendiri oleh departemen ybs.
* Tidak diperkenankan mengangkat sekretaris departemen,
kecuali :
kecuali :
* Hanya untuk membantu menyiapkan surat dan tidak ikut
menandatangani.
menandatangani.
* Tidak diperkenankan membuat surat diatas kop surat lain selain
kop surat REMAS
kop surat REMAS
1. DEPARTEMEN UBUDIYAH DAN SYIAR ISLAM
( DEPDISLAM)
( DEPDISLAM)
a. Mengisi kegiatan di Masjid dan kegiatan PHBI.
b. Mengadakan pengajian rutin harian/mingguan/bulanan
c. Mengadakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan
Ubudiyah dan Syiar Islam (Kegiatan
Adzan, Sholat Berjama’ah,Khataman/Tadharrus Al-qur’an,dll)
Ubudiyah dan Syiar Islam (Kegiatan
Adzan, Sholat Berjama’ah,Khataman/Tadharrus Al-qur’an,dll)
2. DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN OLAHRAGA
( DEPDIKRA )
( DEPDIKRA )
a. Merumuskan kegiatan pendidikan informal baik pendidikan
umum atau agama.
umum atau agama.
b. Mengadakan latihan yang berhubungan dengan ketrampilan
( kursus).
( kursus).
c. Mengadakan seminar dan studi banding.
d. Mengadakan wadah penyaluran bakat dan olah raga.
e. Mengadakan latihan rutin untuk olah raga.
f. Mengadakan pertandingan persahabatan untuk olah raga.
3. DEPARTEMEN KESENIAN DAN KEBUDAYAAN
( DEPSEnDAYA )
( DEPSEnDAYA )
a. Mengenal dan mempelajari kebudayaan untuk dikembangkan
dalam kesenian yang ada di REMAS
dalam kesenian yang ada di REMAS
b. Mengadakan wadah penyaluran seni dan teater
c. Mengadakan wadah penyaluran bakat dan keterampilan
d. Mengadakan latihan rutin untuk kesenian REMAS
e. Mengadakan penampilan seni dan teater pada setiap kegiatan
REMAS
REMAS
4. DEPARTEMEN SOSIAL DAN HUMAS ( DEPSOSHUM )
a. Mengadakan kegiatan bakti sosial.
b. Mengadakan kegiatan yang berhubungan dengan kesosialan
kepada masyarakat.
kepada masyarakat.
c. Mengkoordinir anggota dalam menjenguk dan membantu warga
yang sakit atau meninggal dunia serta yang lagi membutuhkan.
yang sakit atau meninggal dunia serta yang lagi membutuhkan.
d. Mengkoordinir anggota untuk membantu dan menghadiri
acara-acara di Masyarakat.
acara-acara di Masyarakat.
e. Mengundang dan mengkoordinir anggota dalam kegiatan rapat
REMAS
REMAS
f. Bertugas dalam menyampaikan surat undangan,proposal,bantuan
dana serta informasi lainnya kepada masyarakat berkaitan dengan
kegiatan REMAS.
dana serta informasi lainnya kepada masyarakat berkaitan dengan
kegiatan REMAS.
.
5.DEPARTEMEN PERLENGKAPAN DAN KEBERSIHAN
( DEPKARSIH )
( DEPKARSIH )
a. Mendata dan menjaga peralatan kebersihan REMAS dan
peralatan lainnya.
peralatan lainnya.
b. Menambah/melengkapi peralatan kebersihan dan peralatan
lainnya jika dirasa perlu.
lainnya jika dirasa perlu.
c. Membuat jadwal dan Mengadakan kebersihan bersama
d. Peka dan memantau kebersihan di lingkungan Masjid Ar-Rasyid
dan sekitarnya.
dan sekitarnya.
semoga dengan terbentuknya setruktur remas yg baru akan membawa kecerahan bagi ummat khususnya kepada remaja dan lingkungan sekitar nya
BalasHapussemoga dengan terbentuknya setruktur remas yg baru akan membawa kecerahan bagi ummat khususnya kepada remaja dan lingkungan sekitar nya,,,,,,, by bashori ahmad
BalasHapusSodara-ku yang membutuhkan jadwal sholat digital atau jam adzan atau timer iqomah bisa pesan pada kami.. Kami produsen jadwal sholat digital di Solo.. Kunjungi kami di www.timersholat.com
BalasHapus